Tarif Umum Pajak
Berapa tarif umum PPh? Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri?
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak s.d. Rp 25.000.000,00 5% di atas Rp 25.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00 10%
di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00 15%
di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp 200.000.000,00 25%
di atas Rp 200.000.000,00 35%
Berapa tarif umum PPh? Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT?
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak s.d. Rp 50.000.000,00 10% di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00 15%
di atas Rp 100.000.000,00 30%
0 komentar:
Posting Komentar