WeLcoMe To My Page

Sabtu, 23 Februari 2008

HPP

Sabtu, 23 Februari 2008
Harga Jual

Secara sederhana harga jual yang dimaksudkan disini adalah harga atas penyerahan produk/jasa yang dihasilkan. Atau nilai setara uang tertentu atas penyerahan suatu barang/jasa.
Struktur Harga Jual Normal

Harga Jual dari suatu produk/jasa terdiri dari :

* Cost Of Good Sold (Harga Pokok Penjualan)
Segala bentuk pengeluaran yang terkait dengan harga pokok dari barang/jasa tersebut, yang masing-masing bidang usaha berbeda strukturnya. Secara umum terdiri dari : Penggunaan Bahan Baku (untuk industri), Biaya Tenaga Kerja Langsung (semua bidang usaha), Overhead (Semua bidang usaha). Penggunaan Persediaan Barang Jadi (untuk industri & Dagang). Masing-masing elemen Cost ini terpilah-pilah lagi menjadi elemen yang lebih kecil lagi. Disini tidak akan dibahas lebih jauh lagi mengenai pemilihan unsure-unsur yang lebih kecil lagi, karena artikel ini tidak dimaksudkan untuk itu. Akan kita bahas dilain kesempatan khusus mengenai Struktur Cost.

* Expenses (Biaya Operasional)
Pengeluaran-pengeluaran yang tidak bisa dihubungkan dengan produk/jasa yang dihasilkan. Artinya, pengeluaran-pengeluaran ini tidak dipengaruhi oleh besar kecilnya jumlah/volume produk/jasa yang dihasilkan. Misalnya : Biaya Gaji Pegawai Tetap, Biaya Telepon, Office Supplies, Biaya Sewa Gedung, Biaya Asuransi, dan lain sebagainya.

* Interest (Biaya Bunga)
Jika modal yang dipergunakana bersumber dari pinjaman (bank, institusi pembiayaan lainnya), maka bunga atas pinjaman tersebut diperhitungkan dalam struktur harga jual.

* Tax (Pajak)
Pajak yang diperhitungkan dalam hal ini, hanya Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dan PPn atas pembelian bahan baku atau lainnya. Sedangkan retribusi, bea meterai, bea masuk (untuk importer), PPn atas pembelian bahan baku, dan pajak-pajak lainnya sudah termasuk dalam perhitungan cost & expense. Sedangkan PPh Pasal 23, Pph Pasal 4 (2), PPh Pasal 21 adalah withholding tax yang dalam hal ini perusahaan hanya bertindak selaku pemungut (bukan bagian dari cost maupun expense dari entity).

* Profit Margin (Laba)
Setiap usaha tentunya dibuat untuk menghasilkan laba, dan untuk maksud tersebut perusahaan memasukkan unsur profit margin dalam perhitungan harga jual atas produk/jasa yang akan diserahkan. Mengenai besaran profit margin yang di set tentunya tergantung dari goal yang diset.
Kajian Perpajakannya

Tidak ada penghasilan yang bisa benar-benar terbebas dari pajak. Dalam kasus under value, memang benar anak perusahaan di Indonesia yang bertindak selaku exporter tidak akan kena Pajak Penghasilan Badan, karena besarnya “Penjualan” tidak lebih besar dari “Harga Pokok Penjualannya”, sehingga labanya nihil, bahkan rugi.
Akan tetapi bagi perusahaan induknya di luar negeri, karena harga beli barang yang lebih rendah dibandingkan dengan harga yang seharusnya (under value), maka setelah terjadi realisasi penjualan dan laba rugi dihitung, Laba perusahan induk akan nampak di laporan keuangan perusahaan menjadi lebih besar dari yang seharusnya. Dengan demikian, maka perusahaan induk sesungguhnya akan membayar pajak penghasilan yang lebih besar dari yang seharusnya bukan ?.
Pembengkakan corporate income tax perusahaan induk ini akan mengkompensasi bebas pajaknya yang di Indonesia. Kalau dikonsolidasikan, antara laporan keuangan perusahaan induk dengan perusahaan anak, maka beban pajaknya sesungguhnya sama saja, antara harga jual biasa dengan under value.

Jika tariff pajak di negara perusahaan induk memang lebih rendah dengan negara dimana anak perusahaan berada, bisa jadi akan ada benefit dari praktek under value ditinjau dari segi perpajakannya.

Gejala apakah ini ?, apakah pengusaha asing yang melakukan praktek penerapan akuntansi seperti ini tidak mempertimbangkan hal tersebut ?. Bukankah hasilnya sama saja ? apakah karena faktor nasionalisme ?.

Tidak juga, perusahaan membayar lebih pada pajak penghasilan di perusahaan induknya, telah terkompensasi oleh bebas pajak penghasilannya di Indonesia, PLUS bea masuk dan import tax-nya yang rendah akibat under value ini.

Penjualan dan Harga Jual

Harga jual berpengaruh langsung terhadap penjualan, untuk volume/jumlah penjualan yang sama, semakin tinggi harga jual makin tinggi pula penjualan yang akan dihasilkan.


Kaitan Harga Jual dengan Harga Pokok Penjualan

Dalam struktur harga normal, seperti telah dijelaskan di depan, Harga Pokok Penjualan adalah komponen utama dalam struktur harga suatu produk/jasa, dimana Harga Pokok Penjualan memiliki kontribusi terbesar terhadap harga jual.


Kaitan Harga Jual dengan Laba

Laba secara langsung dipengaruhi oleh harga jual, tepatnya struktur harga secara langsung berpengaruh terhadap laba yang akan dihasilkan. Jika “Profit Margin” tidak diperhitungkan dalam struktur harga, maka tidak akan ada laba. Jika dalam struktur harga profit margin dihitung hanya 10% maka laba yang akan dihasilkan oleh produk/jasa tersebut tentunya juga 10%.

0 komentar:

 
AndRye's BLog. Design by Pocket